PT Medco Rugi, Oknum Anggota Brimob Dituntut Berbeda Tiga Rekan DPO

oleh
oleh
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)

Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang diketuai majelis hakim Agung Nugroho, SH, dengan anggota Tyas Listiani, SH dan Tri Lestari, SH, dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama, SH secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.

BACA JUGA : BSI Sampaikan Info Penting, Nasabah Wajib Tahu Ini

Prayuda Irianto dituntut JPU melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, sedangkan terdakwa Kanedi melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP.

Pertimbangan JPU memberatkan, perbuatan kedua terdakwa membuat PT Medco mengalami menderita rugi, meresahkan masyarakat dan tidak melakukan perdamaian.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatanya dan sopan dalam persidangan.

BACA JUGA : Cari Tambahan Modal 2023 Rp 50 Juta Tanpa Riba Pinjaman Tanpa Bunga di KUR BSI Saja

Mendengar tuntutan KPU tersebut kedua terdakwa minta keringan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya.

Perbuatan kedua terdakwa yang menyeret ke bui bahwa terdakwa Kanedi dan Prayuda Irianto (29) Sidar, Carlos serta Eko (DPO), Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas melakukan tindak kejahatan pencurian pipa milik PT Medco.