Internasional

Pria Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Minggu Usai Habiskan Uang Salah Transfer Rp 118 Juta untuk Staycation

Singapura – Seorang pria di Singapura, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi hukuman 12 minggu penjara pada Senin, 29 Desember 2025. Ia terbukti bersalah karena menolak mengembalikan dan justru menghabiskan uang sebesar SGD 9.087,04 atau sekitar Rp 118 juta yang salah ditransfer kepadanya oleh Nanyang Technological University (NTU).

Basheer mengakui satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Uang tersebut, yang seharusnya dikembalikan, malah digunakannya untuk menginap di hotel atau staycation dan berbagai pengeluaran sehari-hari.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Menurut dokumen pengadilan, kesalahan transfer dana ini terjadi pada 10 November 2023. Seorang petugas keuangan NTU secara keliru mengirimkan jumlah SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB milik Basheer. Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya jumlah tersebut di rekeningnya yang sebelumnya kosong.

Alih-alih melaporkan atau mengembalikan, Basheer segera mulai menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Petugas keuangan NTU dan pihak bank POSB telah berulang kali mencoba menghubungi Basheer untuk menyelesaikan masalah ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email kepada Basheer mengenai transfer yang salah tersebut. Basheer kemudian membalas email tersebut dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya uang tersebut, beralasan bahwa ia telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut.

Ia juga menolak untuk memberikan nomor telepon seluler dan alamat terbarunya saat diminta oleh NTU. Bahkan, Basheer meminta petugas keuangan untuk berhenti menghubunginya dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Dalam persidangan, Basheer hadir melalui tautan video tanpa didampingi perwakilan hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Basheer juga menceritakan bahwa ia tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan sedang mengalami kesulitan keuangan.

Di hadapan hakim, Basheer menyatakan penyesalannya. “Basheer mengatakan kepada hakim bahwa dia menyesal dan tidak akan mengulangi pelanggaran setelah dibebaskan,” demikian laporan persidangan.

Sebuah momen menarik terjadi di ruang sidang ketika hakim bertanya apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir. Seorang wanita kemudian maju, namun belakangan terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan dari universitas.

Penggelapan dana secara tidak jujur merupakan pelanggaran serius di Singapura. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun, denda, atau bahkan keduanya.

Mureks