Berita

Pria Ngamuk Bawa Parang di Jakarta Utara, Motifnya Ternyata Gara-gara Narkoba Hilang

Advertisement

Jakarta – Aksi seorang pria yang mengamuk sambil menenteng parang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025) siang, meresahkan warga. Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian di daerah Muara Baru, Penjaringan, setelah menerima laporan dari warga. Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial GRM (43), berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lebih lanjut.

“Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan lingkungan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan, sehingga kondisi di sekitar kembali kondusif,” kata Agus, Senin (15/12/2025).

Tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Agus menambahkan, langkah cepat ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sinergi antara aparat kepolisian dan warga sekitar turut berperan penting dalam meredam situasi, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Emosional Akibat Narkoba Hilang

GRM diketahui berada di bawah pengaruh narkoba saat diamankan. Menurut Kapolsek, GRM mengamuk karena merasa narkoba miliknya hilang dan menuduh ibu kandungnya yang menyembunyikannya.

“Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” jelas Agus, Selasa (16/12/2025).

Ibu Ditodong Parang

Saat kejadian, GRM memegang parang dan menanyakan keberadaan narkobanya kepada sang ibu. Tindakan tersebut membuat korban merasa ketakutan dan terancam.

Advertisement

“Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” bebernya.

Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh warga yang segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pelaku Merupakan Residivis

Kapolsek mengungkapkan bahwa GRM ternyata adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Pelaku residivis kasus 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini, GRM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

“Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Advertisement