Berita

Pria di Karawaci Diamankan Polisi karena Jual Obat Keras Tanpa Izin

Advertisement

Tangerang – Seorang pria berinisial MR (40) diamankan oleh aparat kepolisian sektor Karawaci, Kota Tangerang, karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat setempat.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan bahwa penangkapan MR berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin di sebuah toko di kawasan Karawaci. “Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut,” ujar Hadi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR pada Jumat (12/12) di toko tempatnya beraktivitas.

Barang Bukti Disita

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar yang sah. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu. Turut diamankan pula satu buah KTP atas nama pelaku dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” jelas Hadi. Ia menambahkan, “Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.”

Proses Hukum Lanjutan

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Markas Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Advertisement