Seorang pria berinisial GRM (43) membuat resah warga di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025) siang. Ia mengamuk sambil menenteng parang dan mendatangi ibundanya sendiri.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang mengamuk membawa senjata tajam jenis parang di lokasi kejadian. “Mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama mengamuk sambil membawa sebilah sajam jenis parang di TKP,” ujar Agus, Selasa (16/12/2025).
Saat kejadian, pelaku GRM dilaporkan memegang parang dan menanyakan keberadaan narkoba kepada ibunya. Tindakan tersebut membuat korban merasa ketakutan dan terancam. “Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” jelasnya.
Penangkapan dan Motif
Tim kepolisian segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku GRM beserta barang bukti sebilah parang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku kami amankan ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara,” ungkapnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif di balik kemarahan pelaku. GRM diduga masih dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. Ia merasa emosi karena narkotika miliknya hilang dan menuduh ibunya sebagai pelakunya. “Motifnya pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” beber Agus.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
GRM diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Pasal 365 KUHP. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP, ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.






