Keuangan

Presiden KSPI Said Iqbal Bantah Upah Tinggi Picu Relokasi Pabrik, Singgung Biaya Siluman

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dengan tegas membantah anggapan bahwa tingginya upah menjadi pemicu utama relokasi pabrik. Menurutnya, keputusan investor untuk memindahkan lokasi produksi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lain, termasuk mahalnya harga sewa tanah dan beban pajak yang tinggi.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti adanya ‘biaya kutipan’ di luar operasional perusahaan, yang ia sebut sebagai ‘biaya siluman’, sebagai penyebab signifikan relokasi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Menurut Mureks, perdebatan mengenai faktor pendorong relokasi pabrik ini telah berlangsung lama, dengan berbagai pihak memiliki pandangan yang berbeda.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Faktor Pendorong Relokasi dan Seruan Perbaikan Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan hasil diskusinya dengan para pengusaha mengenai alasan di balik relokasi. “Penyebab pertama yang saya tanya ke pengusaha, harga sewanya mahal, harga airnya mahal, harga boilernya mahal, pajaknya mahal. Jadi itu. Jadi apa yang harus diperbaiki? Regulasi pertanahan, regulasi perpajakan, regulasi cukai, supaya tidak terjadi relokasi. Jadi kalau masih mahal ya nggak bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanpa perbaikan regulasi yang komprehensif di sektor pertanahan, perpajakan, dan cukai, fenomena relokasi pabrik akan sulit dihindari. Mureks mencatat bahwa isu biaya siluman ini seringkali menjadi keluhan pengusaha di berbagai sektor, menambah beban operasional yang tidak transparan.

“Yang kedua penyebabnya adalah daripada bukan upah. Karena biaya kutipannya tinggi, biaya overhead cost, biaya silumannya tinggi, dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi akan tetap terjadi kalau itu masih ada,” tambah Said Iqbal, memperjelas argumennya bahwa upah bukan faktor dominan.

UMP Jawa Barat dan Potensi Relokasi Internal

Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tercatat sebagai yang terkecil di Indonesia dengan angka Rp 2,3 juta, Said Iqbal menilai hal tersebut belum tentu menjadi daya tarik utama bagi pabrik-pabrik untuk pindah ke provinsi tersebut. Pasalnya, beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat justru memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang relatif tinggi.

Sebagai contoh, UMK di Bekasi dan Karawang mencapai Rp 5,9 juta. Dengan kondisi ini, Said Iqbal berpendapat bahwa pengusaha sebenarnya tidak perlu melakukan relokasi ke provinsi lain seperti Jawa Tengah yang UMP-nya lebih rendah. Ia melihat potensi relokasi internal di dalam Jawa Barat sendiri, mengingat masih banyak kabupaten/kota di sana yang UMK-nya relatif rendah.

“Dengan demikian, sebenarnya pabrik-pabrik di Jawa Barat tidak perlu relokasi ke daerah-daerah yang UMP-nya lebih rendah seperti Jawa Tengah. Karena di Jawa Barat sendiri ada yang UMK-nya yang dicerminkan dengan UMP Jawa Barat tadi ada yang rendah,” pungkasnya.

Mureks