Keuangan

Premi Asuransi Komersial Tumbuh Tipis 0,41% hingga November 2025, Klaim Capai Rp197,33 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan premi asuransi komersial yang melambat, hanya mencapai 0,41% secara tahunan (YoY) hingga November 2025. Total premi yang terkumpul mencapai Rp297,88 triliun. Di sisi lain, klaim asuransi komersial tercatat sebesar Rp197,33 triliun, mengalami kontraksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi jiwa terkonsolidasi mengalami kontraksi 0,75% (YoY) dengan nilai Rp163,88 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 1,88% (YoY), mencapai Rp134 triliun.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Sementara premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 1,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp134 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari 2026.

Data yang dipaparkan OJK menunjukkan bahwa klaim asuransi komersial per November 2025 mencapai Rp197,33 triliun. Angka ini terkontraksi 4,64% (YoY) dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp206,92 triliun.

Meskipun pertumbuhan premi melambat dan klaim terkontraksi, Ogi menegaskan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih dalam kondisi solid. Hal ini terlihat dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri yang jauh di atas ambang batas minimum 120%.

RBC Industri Asuransi Tetap Kuat

Secara agregat, industri asuransi jiwa melaporkan RBC sebesar 488,69%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi tercatat memiliki RBC 342,88%. “Dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi tercatat secara agregat melaporkan risk based capital atau RBC masing-masing sebesar 488,69% dan 342,88%, yang masih di atas threshold sebesar 120%,” tutur Ogi.

Catatan Mureks menunjukkan, total aset asuransi komersial per November 2025 mencapai Rp971,22 triliun, tumbuh 7,49% (YoY). OJK terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Hingga akhir November 2025, sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau sekitar 79,86%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026. Ini berarti masih ada 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut.

“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” pungkas Ogi, menunjukkan optimisme terhadap kepatuhan industri di masa mendatang.

Mureks