Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembongkaran tiang-tiang monorel mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, akan dimulai pada pekan depan. Proses ini diambil alih sepenuhnya oleh Pemprov DKI setelah PT Adhi Karya tidak memberikan respons terhadap surat resmi yang dilayangkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran direncanakan berlangsung pada minggu ketiga bulan Januari 2026. Meskipun jadwal teknis masih disesuaikan, Pramono menegaskan pekerjaan akan dimulai dalam waktu dekat.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Pembongkaran Tanpa Penutupan Jalan
“Untuk pembongkaran monorel akan kami lakukan minggu ketiga, apakah hari Selasa atau Rabu depan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Kemayoran, Rabu (07/01/2026).
Pramono juga menegaskan bahwa pembongkaran di salah satu ruas jalan utama ibu kota ini tidak akan menyebabkan penutupan jalan. Dinas Bina Marga, yang akan menangani secara teknis, telah memiliki pengalaman dan perencanaan matang untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
“Dengan pengalaman yang ada, Bina Marga berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran, tidak dilakukan penutupan (jalan),” ujarnya.
Tanggung Jawab Penuh Pemprov DKI
Seluruh tahapan pembongkaran tiang monorel mangkrak ini menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelah PT Adhi Karya tidak menanggapi surat yang dikirimkan pemerintah daerah dalam batas waktu yang ditentukan.
“Adhi Karya sudah kami surati dan batas waktunya sudah lewat, kami akan melakukan sendiri. Dan, nanti akan kami taruh di mana, tempat yang dibongkar tentunya menjadi kewenangan Jakarta sepenuhnya,” jelas Pramono.
Mureks mencatat bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada PT Adhi Karya pada November lalu. Surat tersebut meminta perusahaan pelat merah itu untuk membongkar tiang monorel yang terbengkalai dan memberikan waktu satu bulan untuk menindaklanjuti.
“Sesuai dengan surat dari Kajati Jakarta, kami akan meminta mereka untuk membongkar dan kami beri waktu satu bulan,” kata Pramono dalam pernyataan sebelumnya.
Tenggat waktu satu bulan tersebut telah berlalu tanpa respons atau langkah konkret dari Adhi Karya. Kondisi ini mendorong Pemprov DKI untuk mengambil alih proses pembongkaran demi penataan kota dan keselamatan publik. Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai seluruh proses ini.
“Kami sudah menyiapkan anggaran APBD untuk pembongkaran tiang itu,” tambahnya.
Pemanfaatan Lahan Bekas Tiang Monorel
Selain fokus pada pembongkaran, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan rencana lanjutan untuk pemanfaatan lahan bekas tiang monorel tersebut. Area yang selama bertahun-tahun menjadi simbol proyek mangkrak itu akan dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Pramono menyebut, lahan bekas pembongkaran akan digunakan untuk pelebaran jalan guna meningkatkan kapasitas lalu lintas di kawasan HR Rasuna Said. Kawasan ini dikenal padat kendaraan dan membutuhkan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Selain itu, Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan jalur pedestrian yang lebih layak dan ramah bagi pejalan kaki. Langkah ini diharapkan tidak hanya menghilangkan kesan kumuh, tetapi juga meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan estetika kawasan pusat bisnis Jakarta Selatan.
Dengan pembongkaran yang segera dilakukan dan rencana penataan lanjutan, Pemprov DKI menargetkan kawasan Rasuna Said dapat berfungsi lebih optimal sebagai salah satu urat nadi aktivitas ekonomi ibu kota.






