Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Pramono menyatakan tidak akan mengambil kebijakan sepihak terkait UMP tanpa persetujuan dari dewan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Pramono di Jakarta Selatan pada Jumat (9/1). “Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” ujar Pramono.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Sebelumnya, Pramono telah mengumumkan kenaikan UMP Ibu Kota menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP Jakarta sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Catatan Mureks menunjukkan, kenaikan ini diharapkan dapat memberikan sinyal serius bagi pekerja di Ibu Kota.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. PP tersebut mengatur nilai alfa untuk perhitungan UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. “Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” terang Pramono.
Namun, keputusan ini menuai protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pada Kamis (8/1), KSPI kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilakukan pada 29 dan 30 Desember 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan UMP 2026 hingga 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, ia juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lima persen di atas KHL. “Kita nggak mau ‘lip service’, kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti,” tegas Said.
Sebagai alternatif kebijakan, Said Iqbal menyampaikan usulan pemberian subsidi langsung kepada pekerja jika penyesuaian UMP belum dapat direalisasikan. “Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” pungkasnya.
Menanggapi potensi keberatan dan aksi unjuk rasa, Gubernur Pramono menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi. “Sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),” ujarnya.






