Berita

Pramono Anung: “Pasti Ada Kenaikan” UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Janji Umumkan Lebih Cepat

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran UMP lebih cepat setelah penetapan dari pemerintah pusat.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025). Ia menambahkan, “Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya.”

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” ujarnya.

Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang atau range yang jelas. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya hanya perlu mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. “Angkanya kan sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” jelasnya.

Terkait besaran nilai alfa dalam formula UMP yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, Pramono menyebut hal tersebut belum diputuskan. Ia menekankan bahwa proses penentuan akan dilakukan secara demokratis. “Belum, belum diputuskan. Demokrasi harus ada,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mendekati akhir tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan, gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli optimistis para gubernur dapat mengumumkan kenaikan UMP sesuai tenggat waktu tersebut. Ia menjelaskan, koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah telah dilakukan lebih dari satu bulan.

“Insyaallah kita optimis satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan,” kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan nilai alfa yang akan dicantumkan dalam formula UMP. Yassierli kembali menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur dapat berkoordinasi dalam penentuan UMP dalam sepekan ke depan.

“Yang memang yang belum itu (sebelumnya) adalah gong dari pak presiden, dan ternyata memang pak presiden menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9 dan saya optimis insyaallah seminggu ini bisa dimanfaatkan. Apalagi formulanya tetap (sama dengan PP sebelumnya), jadi hanya masalah alfa,” tambah Yassierli.

Advertisement