Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai total Rp 6,6 triliun kepada negara. Penyerahan simbolis ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12).
Uang triliunan rupiah tersebut, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan dikemas dalam plastik, dipamerkan menggunung di lobi gedung Jampidsus Kejagung. Tumpukan uang tersebut bahkan nyaris menutupi pintu utama gedung, menjadi visualisasi nyata dari hasil penegakan hukum.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, yang terbagi atas Rp 4,2 triliun hasil rampasan korupsi yang ditangani Kejagung dan Rp 2,4 triliun dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Prabowo Bentuk Satgas PKH
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menceritakan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menekankan bahwa Satgas PKH terus bekerja keras meskipun tidak selalu menjadi sorotan media.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa dan rakyat Indonesia, saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit. Harus verifikasi, mengecek 4 juta hektare, tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi,” ujar Prabowo setelah menyaksikan penyerahan hasil rampasan perkara.
Prabowo memahami beratnya tantangan yang dihadapi Satgas PKH. Ia menyebut bahwa Satgas PKH harus menghadapi berbagai persoalan, termasuk preman, di lokasi yang jauh dari pantauan publik.
“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya. Tapi saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu karena kesetiaan saudara terhadap negara,” tambahnya.
Prabowo menegaskan bahwa hasil rampasan Rp 6,6 triliun yang diserahkan ini hanyalah bagian kecil dari kerugian negara akibat tindakan keserakahan. Ia bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara.
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun, dan baru tiga bulan saya kira, belum sampai tiga bulan kita sudah keluarkan Peraturan Presiden nomor 5, kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur yang bertanggung jawab, penegak hukum, melaksanakan tugas yang saya berikan, tak ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini dilobi sana, tegakkan peraturan, selamat kekayaan negara dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik,” ucapnya.
Satgas PKH Serahkan 896,9 Hektare Kawasan Hutan
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali 896,9 hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Seluruh lahan tersebut kini diserahkan kepada negara untuk dikelola.
Prosesi penyerahan lahan sitaan ini dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi.
Burhanuddin merinci, lahan seluas 240.575,383 ha disita dari 124 subjek hukum yang tersebar pada enam provinsi. Lahan ini kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Badan Pengelola Investasi (CEO Danantara) Rosan Roeslani untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, 688.427 ha lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Burhanuddin menyebut, selama sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Di hadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambungnya.
Ia juga memastikan akan mengejar potensi penerimaan denda administratif dari sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan senilai Rp 139 triliun.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.






