PT Daikin Airconditioning Indonesia secara resmi meluncurkan produk pendingin ruangan terbarunya, AC Nusantara Prestige, dalam ajang Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Produk ini menjadi AC hunian pertama yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai lebih dari 40 persen.
AC Nusantara Prestige hadir dalam tiga seri utama, yakni ALPHA, BETA, dan Super Mini Split (SMS). Seluruh model dari lini produk ini telah mengantongi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baru, menegaskan komitmen Daikin terhadap kualitas dan standar nasional.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia dan PT Daikin Industries Indonesia, Budi Mulia, menyatakan bahwa partisipasi Daikin dalam Business Matching 2025 merupakan bagian dari misi perusahaan untuk mendorong proses manufaktur berorientasi dalam negeri. Ia menegaskan, “Upaya mendapatkan Sertifikasi SNI baru untuk seluruh model AC Nusantara Prestige merupakan komitmen kami untuk terus mengikuti perkembangan industri dan menjadi wujud nyata sinergi kami bersama pemerintah untuk membangun pertumbuhan industri dalam negeri.”
Budi Mulia juga menambahkan bahwa sertifikat TKDN yang telah dimiliki Daikin menjadi simbol komitmen nyata perusahaan. Komitmen tersebut mencakup pembangunan ekosistem industri yang berpihak pada penggunaan komponen lokal, pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta upaya pengurangan emisi karbon dalam proses pembuatan produk. Produk ini juga telah terdaftar dalam e-katalog khusus produk lokal Kemenperin untuk memperkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan peran krusial pengadaan pemerintah sebagai lokomotif pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujar Agus.
Kemenperin juga telah melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Kebijakan ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengakselerasi keterlibatan sektor industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menjelaskan bahwa penghitungan TKDN didasarkan pada tiga komponen utama: bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Biaya tidak langsung pabrik ini mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain. Seluruh komponen ini harus didukung dengan dokumen pembuktian.
Daikin menyambut baik inisiatif pemerintah melalui sosialisasi petunjuk teknis TKDN. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan kejelasan bagi pelaku industri dalam memenuhi regulasi. Harapannya, langkah ini dapat mendorong semakin banyak pelaku industri yang percaya diri untuk membuat produk dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.






