Nasional

Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini meningkat dari UMP 2025 yang berada di level Rp2,19 juta dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengumumkan keputusan ini pada Rabu (23/12/2025) di Gedung Pakuan, Bandung.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, “Upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dan mulai dibayarkan per 1 Januari 2026.”

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa daerah kabupaten atau kota yang belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026, wajib mengacu pada besaran UMP Jawa Barat.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. UMSP tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan berlaku bagi perusahaan skala menengah dan besar.

Advertisement

UMSP 2026 mengatur 12 sektor usaha, yang mayoritas berada di bidang konstruksi, mulai dari pembangunan gedung hunian dan perkantoran, konstruksi jalan dan jembatan, hingga pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi, tiang pancang, dan kerangka baja.

Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) beserta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) saat ini masih dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dokumennya masih dalam proses drafting di Biro Hukum, sehingga belum bisa kami rilis,” katanya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan UMSP meningkat sekitar 0,9 persen. Menurut Dedi, seluruh usulan UMK dan UMSK dari pemerintah kabupaten dan kota pada prinsipnya disetujui dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Seluruh komponen upah minimum, termasuk sektoralnya, telah disesuaikan dengan regulasi dan akan segera disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat,” ujar Dedi.

Advertisement
Mureks