Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan signifikan 6,78 persen atau setara Rp153.414,05 dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (24/12/2025).
Ni Made menjelaskan, penetapan UMP DIY 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Proses penetapan ini melibatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Namun, hasil kajian menunjukkan adanya tantangan struktural di kedua sektor tersebut, termasuk fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi yang dinilai belum stabil.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ujar Ni Made.
Rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Berikut rinciannya:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50 persen atau Rp172.551)
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,4 persen atau Rp157.872)
- Kabupaten Bantul: Rp2.591.000 (naik 6,29 persen atau Rp148.468)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen atau Rp153.280)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen atau Rp138.115)
Ni Made menambahkan, besaran kenaikan upah tahun 2026 ini berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1 hingga 0,3 persen. Sementara itu, nilai alfa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang kemudian diserahkan kepada daerah melalui Dewan Pengupahan.
“Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja,” pungkasnya, menegaskan upaya mencari titik temu antara kepentingan berbagai pihak.




