Berita

Prabowo Ingatkan Jaga Alam, PKB Desak Penguatan Polisi Hutan dan Revisi UU Kehutanan

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dengan tidak menebang pohon sembarangan. Arahan ini disambut baik oleh Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, yang mendorong penguatan peran polisi hutan (Polhut) dan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Arahan Penting dari Presiden

Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi korban banjir bandang di Aceh Tamiang pada Jumat (12/12) lalu, secara tegas meminta masyarakat dan jajaran pemerintah untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan. “Kita sekarang harus waspada, hati-hati, kita harus jaga lingkungan kita, alam harus kita jaga,” ujar Prabowo di hadapan para pengungsi.

Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan agar tidak ada lagi penebangan pohon yang dilakukan secara sembarangan. Ia secara khusus meminta para kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan. “Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta kepada semua kepala daerah agar lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik baiknya,” tegasnya.

PKB Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menanggapi arahan Presiden, Daniel Johan menyatakan apresiasinya. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan langkah serius pemerintah dalam mengatasi degradasi lingkungan. “Kita sangat senang Presiden langsung atensi serius soal kondisi alam dan lingkungan kita yang sudah degradasi. Pernyataan Bapak Presiden yang mengatakan bahwa ‘…harus jaga lingkungan kita, alam harus kita jaga’ dan ‘Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta kepada semua kepala daerah agar lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik baiknya’, menjadi arahan sangat penting dan kuat dalam mengatasi persoalan saat ini,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Daniel menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga hutan. Ia juga menyoroti perlunya reboisasi hutan yang telah gundul. “Penyataan ini menegaskan bahwa negara harus menjaga hutan dengan sebaik-baiknya, bahwa tidak boleh ada pembukaan hutan baru dan hutan yang sudah gundul pacul harus dikembalikan dengan penghijauan/reboisasi kembali,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menerbitkan izin konsesi baru, mengingat kerusakan hutan seringkali disebabkan oleh pembukaan lahan skala besar. “Kemudian kepala daerah tidak boleh menerbitkan izin untuk konsensi baru karena memang kerusakan hutan terjadi karena adanya pembukaan hutan secara masif terutama untuk kepentingan skala besar sehingga ratusan jutaan ribu ha dibuka untuk kepentingan tertentu,” ungkap Daniel.

Advertisement

Lebih lanjut, Daniel mendesak pemerintah untuk segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Aceh dan Sumatera yang memicu bencana. “Rakyat menunggu langkah pemerintah untuk mengungkap dalang kerusakan hutan yang terjadi di Sumatera dan Aceh sehingga akan dapat diketahui bahwa kerusakan hutan disebabkan oleh apa, siapa dan untuk kepentingan siapa?” tanyanya.

Memperkuat Polisi Hutan dan Revisi UU Kehutanan

Untuk memastikan pencegahan pembalakan liar, Daniel mendorong penguatan institusi polisi hutan. Ia mengusulkan agar para anggota Polhut diberikan fasilitas pengawasan yang memadai, kesejahteraan yang layak, serta kewenangan yang lebih besar. “Untuk memastikan tidak terjadi pembalakan liar harus memperkuat pengawasan di lapangan. Kita punya Polhut yang harus diperkuat dengan cara memberikan fasilitas pengawasan yang memadai, kelayakan hidup para anggota polisi hutan yang harus diperhatikan kemudian diberikan kewenangan lebih dalam hal pengawasan sehingga Polhut kita lebih kuat dalam melakukan patroli maupun penindakan di lapangan,” paparnya.

Daniel menambahkan bahwa Komisi IV DPR akan mendukung penuh penggunaan teknologi canggih seperti drone untuk mendukung patroli pengawasan hutan. “Komisi IV terus mendorong agar Polhut kita diperkuat dan dilengkapi dengan peralatan yang memadai apalagi saat ini teknologi sudah canggih, patroli bisa dilakukan dengan drone, tentu komisi IV akan sangat mendukung untuk memperkuat pengawasan,” tuturnya.

Selain itu, Komisi IV DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Daniel berharap revisi ini menjadi momentum untuk memperketat aturan terkait izin dan alih fungsi hutan. “Saat ini Komisi IV DPR sedang membahas perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan ini harus menjadi momentum untuk memperketat aturan soal izin dan alih fungsi hutan. Revisi UU tidak boleh lagi memberi ruang longgar bagi pembukaan kawasan hutan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, karena dampaknya selalu berujung pada bencana dan kerugian masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement