Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan Signifikan Perputaran Dana
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online hingga kuartal ketiga 2025 tercatat sebesar Rp 155.418.668.364.812. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan total perputaran dana pada tahun 2024 yang mencapai Rp 359.813.614.827.891.
“Perputaran dana sudah berkurang jauh dibandingkan sepanjang tahun 2024 Rp 359.813.614.827.891. Saat ini hingga Q3 2025, menjadi Rp 155.418.668.364.812 atau berkurang 57 persen,” ujar Ivan saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, jumlah deposit judi online di tahun 2025 juga mengalami penurunan sebesar 45 persen, menjadi Rp 51 triliun. Hal ini sejalan dengan berkurangnya jumlah pemain aktif.
Jumlah Pemain Judi Online Menurun Drastis
PPATK juga memantau adanya penurunan drastis pada jumlah pemain judi online di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 3,1 juta orang masih bermain judi online, menurun 68,32 persen dari tahun 2024 yang mencapai 9,7 juta orang.
“Jumlah total pemain secara keseluruhan dibanding tahun 2024 sebanyak 9,7 juta orang, tahun 2025 ini menjadi 3,1 juta orang atau turun 68.32 persen,” imbuh Ivan.
Penurunan ini juga terlihat pada segmen pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Jika pada tahun 2024 terdapat 6,92 juta orang, pada semester pertama 2025 jumlahnya berkurang menjadi 2,21 juta orang.
“Dari total pemain dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, tahun 2024 sebanyak 6,92 juta orang, saat ini hingga Semester 1 2025 berkurang menjadi 2,21 juta orang,” jelasnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga Kunci Penurunan
Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa penurunan perputaran dana judi online ini merupakan hasil dari kolaborasi antar lembaga yang selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan pemblokiran situs judi, sementara PPATK fokus pada pembekuan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
“Insyaallah hingga akhir tahun ini proyeksi perputaran dana judol tidak lebih dari Rp 200 trilliun atau turun lebih dari 50 persen dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 359 trilliun,” pungkasnya.






