Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini menekankan komitmennya pada prinsip keadaban publik serta penyelesaian masalah secara arif dan bijaksana.
Bukan Mandat Resmi Persyarikatan
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan persnya pada Jumat, 09 Januari 2026.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Bachtiar menjelaskan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Oleh karena itu, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tambahnya.
Meski demikian, Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, Bachtiar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Bachtiar. Ia juga menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”
Pandji Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’. Laporan ini diajukan atas dugaan penistaan agama dan penghasutan di muka umum.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi pada Kamis, 08 Januari 2026.
Pandji dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Mureks mencatat bahwa laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kombes Budi Hermanto menambahkan, pihak kepolisian akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. Proses pendalaman masih terus berjalan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pelapor Sebut Materi Pandji Timbulkan Kegaduhan
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, materi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan pada Kamis, 08 Januari 2026.






