Berita

Polri Usut Dugaan Pidana Lingkungan dan TPPU Terkait Gelondongan Kayu di Sumut

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang dalam kasus ini.

Dugaan Pidana Lingkungan dan TPPU

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan, pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara. Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Perusahaan itu diduga tidak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan yang diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.

Meski begitu, Irhamni menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. “Masih proses untuk penetapan tersangka,” lanjutnya.

Irhamni tidak menutup kemungkinan untuk mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. “Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” terangnya.

Kejaksaan Menerima SPDP

Direktur D Jampidum, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

Advertisement

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ucap Sugeng.

“Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” lanjutnya.

Dia mengatakan pihaknya akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti, sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik,” tegas Sugeng.

Keterlibatan Lembaga Lain

Selain Bareskrim dan Kejaksaan, sejumlah kementerian dan lembaga lain juga turut digandeng, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga auditor negara.

“Melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini, berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor,” pungkasnya.

Advertisement