Berita

Polri Usut 6 Pengeroyok Debt Collector, Kapolri Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Advertisement

JAKARTA, 13 Desember 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan wujud keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Kapolri untuk Penindakan Tegas

“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam anggota yang terlibat dalam insiden tersebut telah diidentifikasi berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga melalui jalur kode etik profesi Polri.

Proses Hukum dan Kode Etik

Secara pidana, keenam anggota Yanma Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri langsung menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pelaku.

Hasil penyidikan Propam Polri menyatakan bahwa keenam terduga pelanggar telah memenuhi unsur-unsur untuk melakukan pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Truno.

Advertisement

Sidang Etik Menanti

Sidang etik terhadap keenam anggota Yanma Mabes Polri ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Brigjen Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi para pelaku dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Truno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan mengenai pengeroyokan terhadap dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector.

Satu korban berinisial MET (41) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua berinisial NAT (32) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban,” tutur Truno.

Advertisement