Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melalui Subdit III Jatanras, berhasil membongkar jaringan judi daring atau judi online (judol) berskala internasional. Sindikat ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan menyasar platform seperti T6 hingga 1XBET.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ini. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira Satya di Jakarta, Jumat (2/1).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Wira menjelaskan, situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET. Menurut Mureks, jaringan 1XBET ini terhubung secara luas dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara, menunjukkan skala operasional yang masif.
Terbongkarnya sejumlah jaringan judol tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Pamekasan (Madura), Kota Tangerang (Banten), Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur (Jawa Barat).
Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Disita
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam. Mereka meliputi pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut berupa komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tambah Wira.
Omzet Ratusan Miliar dan Jerat Hukum
Dari hasil penyidikan sementara, Mureks mencatat bahwa jaringan judi online tersebut berhasil memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.






