Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, khususnya dari sisi likuiditas dan keterbukaan, agar perdagangan saham menjadi lebih sehat dan menarik bagi para investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini akan segera direalisasikan. “Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Proses Bertahap dan Kebutuhan Pendanaan
Inarno menjelaskan bahwa penyesuaian aturan batas free float saham memerlukan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap. Peningkatan batas tidak bisa langsung tinggi, misalnya mencapai 30 persen, melainkan harus berjenjang.
“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap,” kata Inarno.
Menurut Inarno, alasan di balik pendekatan bertahap ini adalah kebutuhan pendanaan yang besar seiring dengan peningkatan batas free float. Semakin tinggi batas free float, semakin besar pula pendanaan yang harus disiapkan di pasar modal.
“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” paparnya.
Peran Investor Institusi Domestik
Sejalan dengan upaya tersebut, OJK bersama dengan BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal Indonesia. Fokus utama adalah pada peran investor institusi domestik.
“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” tambah Inarno.
Dukungan DPR RI dan Kebijakan Baru
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan OJK terkait upaya menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation. Batas yang semula 7,5 persen diusulkan menjadi minimal 10-15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat. “Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Dolfie.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru. Kebijakan ini mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO (penawaran saham perdana). Mureks mencatat bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur kepemilikan emiten yang lebih seimbang tanpa mengganggu stabilitas pasar.






