Tren

Pemkot Jakarta Timur Pastikan 73 KK di TPU Kebon Nanas Siap Direlokasi ke Rusun pada 12 Januari

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, siap direlokasi ke rumah susun (rusun). Proses relokasi ini dijadwalkan akan dimulai pada 12 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menyatakan bahwa kesediaan warga ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang intensif. “Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” ujar Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Upaya relokasi ini sejalan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU. Mureks mencatat bahwa dari total 103 KK yang mendiami lahan TPU tersebut, 73 KK telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk pindah secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri. Kusmanto menambahkan, “Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan.”

Sebelumnya, para warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke berbagai rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan meliputi Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Pemkot Jakarta Timur tidak hanya memfasilitasi perpindahan fisik, tetapi juga memberikan perhatian pada aspek sosial dan kesejahteraan warga. Pemerintah mengupayakan sinkronisasi pemindahan administrasi kependudukan dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dengan menyediakan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan.

Pendampingan sosial juga diberikan, termasuk memfasilitasi satu pasangan warga yang akan melangsungkan pernikahan di lokasi rusun. Selain itu, enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan mengikuti sidang isbat guna memperoleh legalitas hukum.

Sebagai bentuk dukungan selama masa transisi, berbagai pihak turut berkolaborasi dalam penyaluran bantuan. Lembaga seperti Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terlibat aktif. “Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur,” pungkas Kusmanto.

Mureks