Polisi menetapkan enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mata elang atau debt collector yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum tersebut juga terduga pelanggar kode etik profesi.
Komitmen Transparansi dan Keadilan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen institusinya untuk mengungkap kasus kriminal secara serius dan tanpa pandang bulu. “Dalam hal ini, tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Identitas keenam oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- JLA
- RGW
- IAB
- IAM
- BN
- AM
Trunoyudo menambahkan bahwa Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. “Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel
Kasus ini tidak hanya ditangani dari sisi pidana, tetapi juga dianalisis oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk proses etik profesi. Keenam oknum anggota Polri tersebut juga sekaligus ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik dan akan menjalani sidang etik profesi pada Rabu (17/12).
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap 6 pelanggar, telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” imbuh Trunoyudo, merinci nama-nama terduga pelanggar etik yang merupakan anggota Yanma Mabes Polri.
Dua Korban Tewas Akibat Pengeroyokan
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur melaporkan bahwa korban tewas akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), bertambah menjadi dua orang. Kedua korban tersebut berprofesi sebagai debt collector.
“Dua-duanya meninggal dunia. Untuk korban yang meninggal saat ini sedang di Rumah Sakit Kramat Jati untuk proses selanjutnya,” ujar Mansur di Kalibata, Jaksel, Jumat (12/12).
Mansur menjelaskan bahwa satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau di rumah sakit. “Yang satu meninggal di rumah sakit, yang satu meninggal di TKP. Inisialnya A sama inisialnya L. Betul, itu adalah temannya,” jelasnya.






