Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja pada Jumat, 26 Desember 2025 malam. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.
Polri Tegaskan Perlindungan WNI dan Implementasi Asta Cita
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan para WNI ini dioperatori oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Komjen Syahar.
Menurut Komjen Syahar, upaya pemulangan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7, yang berfokus pada penguatan formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” tambahnya.
Modus Penipuan dan Imbauan Kewaspadaan
Komjen Syahar juga mengungkapkan bahwa para korban mulanya dijebak dan diiming-imingi oleh pelaku dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun, kenyataannya di Kamboja, kondisi kerja dan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tipu daya semacam ini. “Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Syahar.
Syahar melanjutkan, “Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya.”
Kronologi Pemulangan Korban
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 8 Desember 2025. Selain itu, informasi mengenai sembilan WNI korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga begara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” jelas Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan, “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.”
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Tim kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Dari hasil pendalaman, sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh. Penyelidik kemudian berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat pemulangan.
“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban, yang di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Irhamni.
Saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan. “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tutur Irhamni.
Ratusan WNI Lain Masih Terjebak
Brigjen Mohammad Irhamni juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 600 WNI lain yang berada di Kamboja. Namun, ia belum merinci lebih detail kondisi mereka.
Ia menekankan bahwa pemulangan WNI korban TPPO bukanlah hal yang mudah dan memerlukan koordinasi lintas instansi. “Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni.
Irhamni menjelaskan bahwa WNI tersebut tidak semuanya berada di satu perusahaan yang sama dengan sembilan korban yang telah dipulangkan, melainkan tersebar di beberapa tim dan lokasi berbeda.
“Harapannya ke depan, itu data 600 orang itu lengkap ada. Dari mana asalnya dan bagaimana dia kondisinya di sana, kemudian dia bekerja di mana, lengkap sekali,” harapnya.






