Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil dari Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang rutin digelar.
Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas patroli mencurigai gerak-gerik mereka yang mengindikasikan persiapan tawuran, sehingga langsung melakukan pengejaran dan penindakan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Barang Bukti dan Identitas Terduga Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro Purnomo menjelaskan bahwa Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta adalah upaya preventif dan represif untuk menekan angka tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan para terduga pelaku,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Tiga unit sepeda motor yang disita meliputi Honda Genio bernomor polisi B 3617 PKN, Honda Beat bernomor polisi B 3764 PEH, dan Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Enam terduga pelaku yang diamankan diidentifikasi dengan inisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Seluruhnya telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Imbauan Orang Tua dan Penegakan Hukum
Kombes Susatyo juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menegaskan bahwa intensitas patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ujar William.






