Berita

Pemerintah Resmikan Aturan Lengkap Work From Anywhere 29-31 Desember 2025 untuk Kelancaran Mobilitas Akhir Tahun

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari lokasi lain selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan kerja dari lokasi lain selama periode akhir tahun.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Periode Pelaksanaan WFA

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 29, 30, dan 31 Desember 2025. Penerapan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi spesifik masing-masing perusahaan atau industri.

Pengecualian Sektor Pelayanan Publik dan Produksi

Kemnaker juga mengatur bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu. Pengecualian ini berlaku bagi bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya. Beberapa contoh sektor yang dikecualikan meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.

Hak Cuti Tahunan Tidak Berkurang

Penting untuk dicatat, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Dengan demikian, mereka yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pekerja Selama WFA

Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini harus sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, sebagaimana ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Upah Dibayarkan Penuh

Terkait aspek pengupahan, surat edaran Kemnaker secara jelas menyatakan bahwa upah selama periode WFA akan dibayarkan penuh. Pembayaran upah ini harus sesuai dengan upah yang biasa diterima saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan

Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA kepada masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap produktif dan bertanggung jawab selama masa kerja dari lokasi lain.

Kemnaker berharap ketentuan ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan WFA secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mureks