Berita

Polri Pecat Dua Anggota Yanma Terlibat Pengeroyokan Matel, Empat Lainnya Demosi 5 Tahun

Advertisement

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Selain itu, empat anggota Yanma lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Keputusan ini diumumkan langsung usai sidang KKEP yang digelar tertutup di Gedung Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyatakan keenam anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Erdi kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Khusus untuk Brigadir IAM dan Bripda AMZ, sanksi yang dijatuhkan adalah PTDH. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Edi. Kedua pelanggar tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Kombes Erdi menjelaskan, Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat oleh debt collector. Setelah dicegat, Bripda AMZ menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigadir IAM. Brigadir IAM kemudian mengajak empat anggota lainnya ke lokasi kejadian yang dikirim oleh Bripda AMZ.

Advertisement

Empat anggota yang dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, berperan mengikuti ajakan senior mereka dan turut serta dalam pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ. “Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucapnya.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kasus ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua pria yang merupakan debt collector.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia. Sementara itu, satu korban lainnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pengusutan polisi kemudian mengungkap enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Advertisement