Berita

Polri Pecat Dua Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Advertisement

Polri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Dua anggota dipecat secara tidak hormat, sementara empat lainnya dijatuhi sanksi demosi.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya diidentifikasi sebagai pelanggar utama dalam insiden tersebut.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

Erdi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika Bripda AMZ, pemilik sepeda motor NMAX hitam, diberhentikan oleh pihak debt collector. Merasa tidak terima, AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM untuk meminta bantuan.

“Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.

Merespons informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat juniornya untuk mendatangi lokasi yang dikirim oleh AMZ, yakni di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. “Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

Keempat anggota yang diajak Brigadir IAM adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB. Mereka disebut hanya mengikuti ajakan seniornya dan turut serta dalam pengeroyokan tersebut.

“(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” katanya.

Advertisement

Atas keterlibatan mereka, keempat anggota Yanma tersebut dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.

Seluruh enam anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan komisi sidang. Sidang KKEP sendiri digelar secara tertutup dari awak media di Gedung Divisi Propam Mabes Polri sejak pukul 08.00 WIB.

Mengenai motif pengeroyokan, Erdi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa detail tersebut akan diungkap oleh Polda Metro Jaya dalam pengusutan di ranah pidana. “Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP. Nah dari substansi itu saya rasa sudah masuk dalam substansi penyidikan. Nanti silakan teman-teman menanyakan ke Polda Metro bagaimana perkembangannya dan bagaimana yang dilakukan dalam artian mens rea-nya seperti apa yang dilakukan oleh para keenam tersangka tersebut,” ujarnya.

Perkembangan kasus pembakaran yang terjadi pasca-pengeroyokan juga tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro. Jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya, yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen,” kata Erdi.

Erdi menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara komprehensif dan mengedepankan rasa keadilan. “Saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini terungkap setelah Polsek Pancoran menerima laporan dari dua pria. Dua debt collector menjadi korban, dengan satu ditemukan meninggal di lokasi dan satu lainnya meninggal di rumah sakit. Penyelidikan cepat oleh polisi kemudian mengidentifikasi enam terduga pelaku yang merupakan anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Advertisement