Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengusutan kasus pembakaran kios pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi imbas pengeroyokan debt collector atau ‘mata elang’ (matel) masih terus berjalan. Penyelidikan kasus ini tengah dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa proses hukum terkait insiden pembakaran lapak pedagang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sedang dalam penanganan serius. “Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro,” kata Kombes Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Erdi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan yang akan disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan pengusutan secara komprehensif. “Yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen, ya, saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Erdi juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam setiap tahapan penyidikan. “Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam pengeroyokan debt collector di Kalibata. Sidang tersebut menghasilkan putusan tegas, di mana dua anggota dipecat dan empat lainnya dijatuhi sanksi demosi.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya diidentifikasi sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kombes Erdi.
Kombes Erdi menjelaskan, Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector. Merasa tidak terima, Bripda AMZ kemudian menghubungi rekannya, Brigadir IAM, untuk meminta pertolongan. “Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” jelasnya.
Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM secara spontan mengajak empat juniornya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ, yakni di depan TMP Kalibata. “Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” lanjut Erdi.
Keempat junior yang diajak Brigadir IAM adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB. Mereka mengikuti ajakan seniornya dan turut serta dalam pengeroyokan. “(Keempatnya) hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” terang Kombes Erdi.
Atas keterlibatan mereka, keempat anggota Yanma tersebut dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.
Meski demikian, keenam anggota Polri yang dijatuhi sanksi tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang telah ditetapkan oleh komisi sidang etik.






