Mabes Polri memastikan seluruh jajaran kepolisian akan memedomani pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Penyesuaian ini mencakup seluruh aspek penegakan hukum di lingkungan Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa seiring berlakunya kedua aturan tersebut, format administrasi penyidikan juga telah disusun sebagai pedoman bagi para penyidik di lapangan. “Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (2/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri akan mengimplementasikan serta menyesuaikan tugasnya dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini. “Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korps Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua undang-undang ini diberlakukan setelah disahkan oleh DPR melalui pembahasan bersama pemerintah. Menurut pantauan Mureks, saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa, 18 November 2025 lalu, disebutkan bahwa KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada tahun 2023.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut DPR telah menyerap aspirasi masyarakat dalam proses penyusunannya. “KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman saat itu.






