Berita

Polri Bongkar Jaringan Narkoba DWP Bali, Pengedar Kokain Donna Fabiola Diciduk

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang rencananya akan diedarkan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Sebanyak 17 tersangka ditangkap, salah satunya adalah Donna Fabiola, seorang pengedar kokain yang mengaku mendapatkan pasokan dari suaminya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan peran Donna Fabiola dalam jaringan ini. “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kronologi Penangkapan Donna Fabiola

Donna Fabiola ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025).

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan, yang juga melibatkan Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memperoleh informasi mengenai transaksi narkotika di kafe tersebut, tim melakukan penyelidikan dan strategi undercover buy. Anggota menyamar dengan memesan kokain kepada Donna, dan transaksi disepakati. Donna kemudian ditangkap di area parkir kafe.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Saat penangkapan, Donna berada di dalam mobil Wuling Binguo EV miliknya bersama dua temannya, Emir dan Mifrat. “Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat,” ungkap Brigjen Eko.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Donna, ditemukan 1 klip kokain dan 4 plastik klip berisi MDMA. Sementara itu, dari tas milik Emir, ditemukan 1 buah pod yang mengandung THC.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah Donna di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, Sidakarya. Di lokasi ini, tim kembali menemukan barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip berisi kokain
  • 1 piring alas wadah kokain
  • 2 kartu untuk menggaris kokain
  • 4 sedotan untuk mengisap kokain

Pengakuan Donna Fabiola

Donna Fabiola mengakui bahwa dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu sebelum penangkapan. “Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu yang lalu sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 10 gram,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Ia juga mengaku bahwa sebagian kokain tersebut telah dikonsumsi bersama suaminya di rumah mereka di perumahan Siakarya, Denpasar Selatan. “Kemudian sisanya yang dia jual kepada anggota yang melakukan undercover,” tambah Brigjen Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Advertisement
Mureks