Polres Bandung memastikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tetap beroperasi pada Kamis, 01 Januari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM, mengingat masa berlakunya hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Keterlambatan perpanjangan, bahkan hanya satu hari, akan berakibat pada kewajiban pemohon untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal di kantor Satpas.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ketentuan mengenai masa berlaku dan konsekuensi keterlambatan perpanjangan SIM ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Mureks mencatat bahwa pemahaman akan regulasi ini sangat krusial bagi setiap pengendara.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Pada hari ini, Kamis, 01 Januari 2026, layanan SIM keliling Bandung hanya tersedia di satu lokasi, yakni Pos Terpadu Jl. Soekarno Asia Afrika. Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Layanan akan mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB.
Penting untuk dicatat, layanan SIM keliling ini tidak melayani perpanjangan untuk SIM golongan B. Perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku menjadi alasan utama pembatasan layanan ini. Pemohon perpanjangan SIM B diwajibkan untuk mengurusnya di kantor Satpas.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun rincian persyaratan tidak disebutkan secara spesifik, umumnya meliputi KTP asli, SIM lama asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biayanya:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 30.000 |
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara, terutama di tengah suasana libur Tahun Baru.






