Otomotif

Kementerian Perindustrian Ajukan Insentif Otomotif ke Kemenkeu, Prioritaskan Perlindungan Tenaga Kerja

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif dan stimulus untuk industri otomotif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk melindungi tenaga kerja dan memperkuat sektor manufaktur otomotif di Indonesia.

“Kami sudah kirim karena program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja. Ini juga merupakan kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif karena dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian,” ujar Agus Gumiwang, seperti dilansir Antara pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Agus Gumiwang mengklaim bahwa skema insentif yang diajukan kali ini dirancang lebih optimal dibandingkan program insentif pada masa pandemi Covid-19. Penyusunan program dilakukan secara lebih detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial.

Skema Insentif Berbasis TKDN dan Emisi

Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan meliputi segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan mobil ramah lingkungan.

“Prinsipnya adalah mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian,” jelas Menteri Perindustrian.

Dalam usulan tersebut, Kementerian Perindustrian juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan. Hal ini bertujuan agar insentif yang diberikan dapat benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.

Proses penyusunan usulan insentif ini telah melalui diskusi panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri yang diwakili oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

“Tujuan dari Kemenperin cuma satu yakni melindungi tenaga kerja yang ada. Karena jumlahnya di sektor otomotif itu terlalu besar sehingga harus kita lindungi,” tegas Agus Gumiwang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan insentif ini dilakukan secara teknokratis dengan memperhitungkan aspek biaya dan manfaat yang akan diterima oleh negara. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memastikan usulan ini tidak membebani keuangan negara.

“Kemenperin juga tentu tidak mau usulan kemudian membuat negara cekak atau defisit. Maka hitungan manfaat harus lebih besar dari biaya yang disiapkan negara,” pungkasnya.

Mureks mencatat bahwa penjualan kendaraan di Indonesia pada tahun 2025 memang mengalami tekanan signifikan. Pasar otomotif menunjukkan penurunan yang cukup besar bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menjadi salah satu latar belakang penting di balik pengajuan insentif ini.

Mureks