Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) tidak berlaku pada Kamis, 1 Januari 2026. Peniadaan ini bertepatan dengan peringatan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. Kebijakan ini memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun atau melakukan aktivitas liburan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan sistem ganjil genap pada hari libur nasional memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas mobilitas masyarakat pada hari-hari tertentu.
Selain itu, keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 juga memperkuat dasar peniadaan kebijakan ini. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang mengatur kalender libur nasional menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur resmi. Dengan status tersebut, seluruh ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap otomatis tidak menjalankan pembatasan tersebut selama satu hari penuh.
Cakupan Area dan Imbauan Keselamatan
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini berlaku menyeluruh di seluruh kawasan Jakarta yang pada hari kerja normal menerapkan sistem tersebut. Ruas-ruas utama seperti koridor pusat bisnis, jalur protokol, serta kawasan perkantoran tidak akan melakukan penyekatan berdasarkan angka pelat kendaraan.
Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kelancaran arus lalu lintas yang lebih fleksibel, terutama bagi aktivitas rekreasi, kunjungan keluarga, maupun perjalanan ibadah awal tahun. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini konsisten dengan regulasi yang berlaku setiap tahunnya pada momen libur nasional.
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Rambu jalan, marka, lampu lalu lintas, serta ketentuan keselamatan berkendara tetap menjadi kewajiban yang harus dipatuhi secara penuh.
Penggunaan sabuk pengaman, helm standar, batas kecepatan, serta larangan melawan arus akan tetap diawasi oleh aparat berwenang. Kepadatan lalu lintas pada hari libur kerap bergeser dari pusat perkantoran ke kawasan wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik. Oleh sebab itu, kewaspadaan ekstra diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di lokasi tertentu.
Kepastian hukum mengenai peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, baik bagi pengendara maupun petugas pengatur lalu lintas. Dengan pemahaman yang tepat, aktivitas awal tahun diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa risiko pelanggaran aturan.






