Berita

Polisi Ungkap Sederet Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu Mbah Tarman

Advertisement

Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman (74) alias Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Akibat perbuatannya, Mbah Tarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dan ditahan.

Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun,” kata Ayub dalam konferensi pers seperti dilansir detikJatim, Rabu (10/12/2025).

Pihak kepolisian juga telah menyita sebuah flashdisk yang diduga berisi data-data yang digunakan Mbah Tarman dalam memalsukan cek tersebut.

Advertisement

Kejanggalan pada Cek Mahar

Ayub membeberkan beberapa kejanggalan yang ditemukan pada cek yang sebelumnya diklaim Mbah Tarman sebagai mahar senilai Rp 3 miliar:

  • Logo Bank: Hasil pemeriksaan terhadap saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara logo yang tertera dengan lambang asli bank tersebut.
  • Kantor Cabang: Bank yang dimaksud tidak memiliki kantor KCU Blitar Surabaya KCP Jl Darmo.
  • Nomor Seri: Cek yang diduga palsu memiliki 7 digit nomor seri, sementara nomor seri cek asli bank tersebut hanya terdiri dari 6 digit.
  • Nomor Rekening: Bank yang dimaksud hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada cek palsu tertera 11 digit nomor rekening.
  • Kertas Cek: Kertas yang digunakan untuk mencetak cek tersebut juga berbeda dengan standar kertas cek yang dikeluarkan oleh Peruri.

Hingga berita ini diturunkan, Mbah Tarman masih menjalani penahanan di Mapolres Pacitan.

Advertisement