Polres Metro Depok berhasil menangkap pria berinisial HRR (23) yang diduga menjadi dalang di balik ancaman bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat. Terungkap, motif asmara menjadi pemicu utama tindakan teror tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR melakukan teror karena merasa kecewa setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Kompol Made, Jumat (26/12/2025).
Kompol Made menambahkan, sebelum melancarkan ancaman bom, HRR kerap melakukan teror dan pengancaman terhadap K. Bahkan, teror tersebut sampai menyasar kampus tempat K berkuliah.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, HRR juga disebut sering mengirimkan order fiktif berupa makanan ke rumah K dan keluarganya, padahal tidak ada pesanan yang dibuat.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambah Kompol Made.
Puncak dari kekecewaan HRR adalah ketika ia meneror 10 sekolah dengan ancaman bom, mencatut nama K sebagai pengirimnya. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.
Kompol Made juga mengungkapkan bahwa HRR ingin mencari perhatian dari K. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Kejadian
Tersangka HRR diduga menyebarkan surat elektronik (e-mail) berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. E-mail tersebut pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok.
Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari sana, terungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima e-mail ancaman serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan HRR.
Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok.






