Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang merugikan seorang direktur CV hingga Rp 216.965.700 di Jakarta Barat. Pelaku berinisial AJS (27) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menemukan kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaannya. “Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Kompol Reza dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tenggunan menambahkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah kerja sama bisnis. Pelaku AJS diketahui menyerahkan diri setelah perbuatannya terungkap oleh bosnya.
“Sebenarnya kalau (pelaku) karyawan ndak juga, cuma mungkin udah bekerja sama dari dulu. Pelaku penipuan ini menyerahkan diri sebenarnya dia. Dia ketahuan sama bosnya. Nah dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaranlah,” jelas AKP Alexander.
AKP Alexander melanjutkan, setelah AJS menyerahkan diri, bosnya kemudian membuat laporan polisi. “Jadi waktu itu setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran dia, dia juga bersedia untuk menyerahkan diri,” tambahnya.
Mengenai motif, Alexander mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penipuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. “Sementara ini informasinya masih kebutuhan ekonomi, tapi setelah kita dalami, pelaku juga punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Seperti dia suka hiburan malam gitu. Dia mengaku dalam keterangannya dia suka hiburan malam dan menggunakan uang tersebut juga untuk hiburan,” tutupnya.
Saat ini, AJS telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






