Seorang pria berinisial WP (30), warga Blora, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan penggelapan uang senilai Rp 308 juta. Dana tersebut merupakan hak milik petani tebu di Kudus yang seharusnya dibayarkan kepadanya. Mirisnya, uang hasil penggelapan itu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan kronologi kasus ini. “Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng,” ujar AKP Subkhan, seperti dilansir detikJateng, Kamis (18/12/2025).
Subkhan merinci, kejadian bermula ketika lima petani dari Pati menuntut pembayaran atas tebu yang telah mereka setorkan ke Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus. Menurutnya, PG Rendeng telah menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Vendor ini merupakan pihak ketiga resmi yang memang bertugas mengurus transaksi tanaman tebu dari petani.
AKP Subkhan menegaskan bahwa vendor tersebut memang bergerak di bidang pembelian tebu. Dalam prosesnya, pihak vendor telah mentransfer dana pembayaran kepada petugas lapangannya, yakni WP, untuk kemudian diserahkan kepada para petani. Nilai total yang ditransfer kepada WP mencapai Rp 308 juta.
“Setelah ditelusuri, PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor,” jelasnya. Ia melanjutkan, “Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta.”
Atas insiden tersebut, para petani yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, polisi berhasil menangkap pelaku WP pada 12 Desember 2025 di wilayah Grobogan.
“Langsung kita bawa ke Kudus,” pungkas AKP Subkhan, mengakhiri penjelasannya.






