Polisi resmi menetapkan Jumali (35), sopir truk kontainer bermuatan besi, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di ruas Tol Batang arah Semarang. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Senin, 5 Januari 2026. Menurut Eka, Jumali telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dalam kasus ini, Jumali dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mureks mencatat bahwa ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Insiden tragis ini terjadi di KM 354 Tol Batang pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 11.52 WIB. Kronologi bermula saat truk kontainer yang dikemudikan Jumali melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, truk mengalami gangguan pada sistem kemudi, membuat Jumali kehilangan kendali atas kendaraannya.
Akibatnya, truk oleng ke kanan dan menabrak dua kendaraan lain, yakni Toyota Voxy dan Mercedes-Benz, yang sedang melintas di jalur yang sama. Tabrakan keras tak terhindarkan, menyebabkan muatan besi dari truk kontainer tumpah dan menimpa kedua mobil tersebut. Selain satu korban meninggal dunia, lima orang lainnya dilaporkan mengalami luka ringan dan luka berat dalam kecelakaan ini.






