Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi para pelaku pembakaran puluhan warung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden ini merupakan buntut dari kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa para pelaku kini sudah dalam pengawasan penyidik. “Sudah dalam pengawasan pihak penyidik,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (18/12/2025).
Budi Hermanto menambahkan, pihaknya akan segera merilis informasi lebih lanjut setelah para pelaku berhasil diamankan. “Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian,” katanya.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Para saksi tersebut meliputi pemilik warung serta pemilik kendaraan yang menjadi korban pembakaran.
Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Kerugian lebih kurang berkisar dari 1,2 miliar lebih yang diestimasikan,” jelas Budi Hermanto.
Tim kepolisian terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri saksi-saksi lain dan alat bukti yang relevan. Pengejaran terhadap para pelaku pembakaran juga masih terus dilakukan. “Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” tegasnya.
Keterlibatan Anggota Polri dalam Pengeroyokan
Insiden pembakaran warung di Kalibata diketahui terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian dua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Dua Anggota Polri Dipecat
Polri telah menggelar sidang etik terhadap enam anggota Satuan Yanma Mabes Polri yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan debt collector di Kalibata. Hasil sidang memutuskan dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12).






