Tiga pria ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga kuat merencanakan aksi kerusuhan dalam unjuk rasa yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025, di wilayah DKI Jakarta. Penangkapan ini mengungkap adanya upaya pengancaman melalui media sosial dan persiapan bahan peledak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang merencanakan aksi kerusuhan di DKI Jakarta serta pembuatan bom molotov. “Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov,” kata Budi dalam konferensi pers pada Senin (8/12/2025).
Terungkapnya rencana ini berawal dari aktivitas patroli siber kepolisian yang mendeteksi sebuah akun Instagram bernama @_bahanpeledak_. Akun tersebut mengunggah ancaman teror yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Unggahan pada Jumat (5/12/2025) menampilkan latar belakang gedung DPR dengan tulisan, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror’.
Pemilik akun Instagram @_bahanpeledak_, yang diidentifikasi sebagai BDM (20), diduga menerima pesanan pembuatan bom molotov dari pelaku lain, TSF (22), yang mengelola akun @verdatius. TSF diketahui merencanakan aksi kerusuhan tersebut.
Bom molotov yang dibuat oleh BDM kemudian disimpan oleh pelaku lain, YM (23). Melalui unggahannya di akun @catsrebel, YM menunjukkan sebuah senjata dengan tambahan teks yang mengindikasikan persiapan.
Penangkapan dan Lokasi
Ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. BDM diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara itu, TSF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dan YM diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa komunikasi mengenai rencana kerusuhan ini dilakukan melalui aplikasi obrolan bernama Session. Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung, menjelaskan bahwa BDM membuat bom molotov atas permintaan TSF setelah keduanya bertemu di acara Pasar Gratis di Benhil pada sekitar bulan September.
“Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” ujar Rafles dalam kesempatan yang sama.
Menurut informasi awal, BDM telah menyiapkan setidaknya enam bom molotov yang belum sempurna untuk didistribusikan kepada TSF. Namun, saat pemeriksaan, TSF membantah telah memesan bom tersebut kepada BDM.
“Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” kata Rafles.
Penyelidikan Lanjutan dan Barang Bukti
Selain ketiga akun yang telah teridentifikasi, polisi masih terus menyelidiki akun-akun media sosial lainnya yang diduga turut mempersiapkan kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut. Rafles menambahkan bahwa ada indikasi aktivitas seperti memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak petugas ke lokasi yang telah ditentukan.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, satu unit laptop, masker gas respirator, pakaian, dan enam bom molotov yang belum selesai dibuat.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dengan denda mencapai Rp 1 miliar.






