Dua orang preman yang dikenal sebagai ‘penguasa wilayah’ di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL). Atas perbuatannya, para pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, melalui akun Instagram resminya pada Kamis (1/1/2026), menegaskan komitmen penegakan hukum. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Alfian.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Mureks mencatat bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat diinterogasi oleh Kombes Alfian, salah satu pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian kepada pelaku, seperti terekam dalam video yang beredar.
Modus Pemalakan Berkedok ‘Uang Kebersihan’
Kedua pelaku yang telah diamankan diidentifikasi berinisial SH (52) dan SA (36). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam insiden pemalakan yang disertai ancaman dan kekerasan tersebut.
Pelaku SH, warga Kecamatan Duren Sawit, berperan aktif dalam meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya bersama rekannya. Sementara itu, pelaku SA, yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” jelas Kombes Alfian. Insiden penganiayaan ini terjadi di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12) tahun sebelumnya.
Korban dianiaya setelah menolak memberikan ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu yang diminta oleh kedua pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan kembali bahaya premanisme di ruang publik.






