Dua individu yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Insiden ini memicu respons tegas dari kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut Kombes Budi Hermanto, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan warga.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana. Mureks mencatat bahwa layanan 110 dirancang untuk merespons cepat laporan masyarakat.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” imbuhnya.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kedua preman yang memalak dan menganiaya PKL di BKT tersebut kini tengah menjalani proses hukum. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Alfian Nurrizal melalui akun Instagram resminya, Kamis (1/1).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi oleh Kombes Alfian, salah satu pelaku berdalih membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.
“Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Kombes Alfian kepada pelaku.






