Polres Gresik berhasil membongkar praktik aplikasi digital debt collector ilegal berkedok mata elang (matel) yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah secara luas. Empat orang telah diamankan dalam kasus ini, yang berpusat di Kabupaten Gresik.
Aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar Viral
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan warganet menyoroti maraknya praktik perampasan kendaraan oleh debt collector ilegal. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar untuk mengakses data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan, mulai dari identitas hingga riwayat pembayaran.
Sorotan publik semakin menguat setelah akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Manang Soebeti mengunggah pertanyaan terkait legalitas aplikasi tersebut pada Senin, 15 Desember 2025. “Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” tulisnya, mempertanyakan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penelusuran dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti viralnya unggahan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan bahwa aplikasi ilegal ini dikendalikan oleh warga Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang ilegal di berbagai daerah. “Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelas Arya, seperti dilansir detikJatim pada Kamis, 18 Desember 2025.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. “Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” kata Arya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dua orang yang diamankan pertama kali tersebut berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga kuat keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya, sehingga total ada empat orang yang ditangkap. “Kita amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang,” tambah Arya pada Kamis, 18 Desember 2025. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.





