Berita

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Jaktim: ‘Dokter’ Lulusan SMA Layani 361 Pasien

Advertisement

Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, yang telah melayani ratusan pasien sejak tahun 2022. Mengejutkan, ‘dokter’ berinisial NS yang mengaku spesialis obgyn tersebut ternyata hanya lulusan SMA dan tidak memiliki latar belakang medis.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan fakta tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025). “Saudari NS, dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA,” kata Kombes Edy.

NS diketahui kerap mengaku-aku sebagai dokter obgyn untuk meyakinkan para pasiennya. Kepada penyidik, NS juga mengaku pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya, meski polisi masih mendalami lokasi praktik tersebut. “Tetapi dia pernah ikut sebagai asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga. Tapi dia pernah, pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya di apartemen Jakarta Timur, NS dibantu oleh beberapa orang. Mereka adalah RH yang turut membantu tindakan aborsi, M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, LN yang menyewa apartemen, serta YH sebagai pengelola situs web promosi. Selain para pelaku, dua pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

361 Pasien Diaborsi Sejak 2022

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa klinik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, telah berjalan selama tiga tahun. Sejak tahun 2022, sebanyak 361 orang telah menjadi korban praktik aborsi ilegal ini.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” jelas Kombes Edy Suranta Sitepu pada Rabu (17/12).

Kombes Edy menambahkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk melakukan aborsi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan ditangani. “Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami identitas para pasien yang pernah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut. Polisi juga berencana untuk memanggil dan memeriksa para pasien tersebut guna melengkapi penyelidikan. “Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” pungkasnya.

Advertisement