Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa KM Putri Sakinah. Insiden nahas ini terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada akhir Desember 2025 lalu.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam kelalaian yang berujung pada kecelakaan kapal tersebut.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. Proses ini mencakup pemeriksaan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, ditetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan pada Jumat (9/1).
Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, yang tercatat pada 30 Desember 2025. Mureks mencatat bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pihak kepolisian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Proses Hukum Berlanjut dan Imbauan Keselamatan
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi penyusunan administrasi penyidikan, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penyusunan dan pelengkapan berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan. Hal ini penting mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Kronologi Kecelakaan Kapal Wisata
KM Putri Sakinah adalah kapal pinisi wisata yang ditumpangi oleh pelatih Tim B Sepak Bola Wanita Valencia CF, Fernando Martin, bersama istri dan empat anaknya. Kapal ini tenggelam akibat diterjang gelombang di Selat Pulau Padar pada Jumat, 26 Desember 2025 malam.
Dalam insiden tersebut, tujuh orang berhasil diselamatkan, termasuk istri Martin, Mar Martinez Ortuno, serta satu anak perempuannya, Ortuno Andrea. Namun, Fernando Martin bersama tiga anaknya dinyatakan hilang.
Setelah pencarian intensif selama berhari-hari, Fernando Martin dan dua anaknya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara itu, satu anak lainnya hingga kini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.






