Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kombes Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa lima dari tujuh tersangka tersebut telah ditahan. “Lima orang kami sudah lakukan penahanan dan saat ini sedang berproses,” kata Kombes Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/12/2025).
Edy merinci peran para tersangka, salah satunya adalah wanita berinisial NS. NS diketahui berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien, seolah-olah bertindak sebagai dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang memahami prosedur aborsi. “Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor , atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn ,” jelasnya.
Selain NS, tersangka lain berinisial RH berperan membantu NS dalam setiap proses aborsi yang dilakukan di klinik ilegal tersebut.
Tersangka M memiliki peran ganda, yakni sebagai penjemput dan pengantar pasien, serta sebagai admin yang berkomunikasi dengan para calon pasien. “M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” tutur Edy.
Dua tersangka pria, LN dan YH, juga terlibat dalam jaringan ini. LN bertanggung jawab menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi, sementara YH berperan sebagai pengelola website yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, dua pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditemukan di kamar 28A lantai 28 apartemen saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Kelima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






