Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022 dan melayani sebanyak 361 pasien. Dari operasi ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan fantastis hingga Rp 2,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, total keuntungan yang didapat para tersangka hingga tahun 2025 mencapai Rp 2.613.700.000. “Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000 (miliar),” kata Kombes Edy kepada wartawan pada Rabu (17/12/2025).
Edy merinci, para tersangka mematok biaya aborsi antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien. Pembagian hasil kejahatan ini dilakukan secara berjenjang. Tersangka NS, yang berperan sebagai ‘dokter’ pelaksana aborsi, mendapatkan bagian Rp 1,7 juta untuk setiap pasien.
“Kemudian, saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta. Kemudian, saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta,” jelas Edy.
Sementara itu, tersangka YH yang bertugas sebagai pengelola situs web justru menerima bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta per pasien. Tersangka LN, yang bertanggung jawab menyewa apartemen dan menjemput pasien, mendapatkan imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Saudara YH, ini adalah seorang admin, admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta,” ucap Kombes Edy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk mereka adalah 12 tahun penjara.
361 Pasien Telah Jalani Aborsi Sejak 2022
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun. Sejak 2022 hingga saat ini, tercatat sebanyak 361 orang telah menjalani prosedur aborsi di klinik tersebut.
“Kemudian, kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” ungkap Kombes Edy.
Para pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan praktik aborsi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai klinik aborsi disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan dilayani di lokasi tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami identitas dan peran para pasien yang pernah menjalani aborsi di klinik tersebut. Polisi berencana untuk memanggil dan memeriksa para pasien tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” imbuh Edy.






