Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim, 361 Pasien Jadi Korban Sejak 2022

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Praktik terlarang ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022, dan tercatat telah melayani sebanyak 361 pasien. Para tersangka meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal yang dijalankan oleh individu tanpa kompetensi medis.

Pengungkapan Praktik Ilegal Beroperasi Tiga Tahun

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam. Dari olah data pada ponsel admin klinik, polisi menemukan daftar nama pasien yang mencapai 361 orang.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers pada Rabu (17/12/2025).

Edy menambahkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi operasi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai klinik aborsi disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan ditangani.

“Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” tuturnya.

Tujuh Tersangka Diamankan, Termasuk Dua Pasien

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pelaku utama yang menjalankan operasional klinik, sementara dua lainnya adalah pasien yang berada di lokasi saat penggerebekan.

  • NS, perempuan, berperan sebagai ‘dokter’ yang melakukan tindakan aborsi.
  • RH, perempuan, berperan sebagai asisten dokter dalam tindakan aborsi.
  • M, perempuan, berperan sebagai admin sekaligus petugas antar-jemput pasien.
  • LN, laki-laki, berperan menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik.
  • YH, laki-laki, berperan sebagai pengelola website sarana promosi aborsi.

Dua pasien yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial KWM dan R. Keduanya ditemukan di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat tim kepolisian melakukan penggerebekan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Tarif Jutaan Rupiah, Raup Keuntungan Miliaran

Klinik aborsi ilegal ini mematok tarif yang bervariasi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk setiap tindakan. Dalam sehari, klinik tersebut mampu melayani hingga tiga pasien.

Advertisement

“(Jumlah pasien per hari) tidak tentu, bisa sampai 3 pasien,” ungkap Kombes Edy Suranta Sitepu.

Dari operasional selama tiga tahun, para tersangka berhasil meraup keuntungan yang sangat besar. Total keuntungan yang didapat dari keseluruhan tersangka hingga tahun 2025 mencapai Rp 2.613.700.000 (dua miliar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kombes Edy juga merinci pembagian keuntungan di antara para pelaku. NS, sebagai ‘dokter’ yang melakukan aborsi, mendapatkan bagian Rp 1,7 juta dari setiap pasien. Sementara itu, RH yang membantu tindakan aborsi, serta M yang bertugas sebagai admin dan antar-jemput pasien, masing-masing mendapatkan sekitar Rp 1 juta per pasien.

“Kemudian, saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta. Kemudian, saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta,” jelasnya.

Promosi Melalui Website dan Komitmen Penegakan Hukum

Modus operandi promosi klinik aborsi ilegal ini dilakukan secara daring melalui sebuah website. Calon pasien akan menghubungi admin melalui website tersebut, kemudian berkomunikasi lebih lanjut via WhatsApp.

“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan,” terang Kombes Edy.

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Advertisement