Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Terungkap, klinik tersebut telah melayani 361 pasien sejak tahun 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, data tersebut diperoleh dari hasil olah data pada telepon genggam milik admin klinik. “Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy dalam jumpa pers pada Rabu, 17 Desember 2025.
Edy menambahkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan praktik aborsi ilegal ini, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan dilayani.
“Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien,” jelas Edy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pasien yang pernah menjalani aborsi di klinik tersebut. Rencananya, seluruh pasien yang terdata akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lima Tersangka Utama dan Perannya
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dengan peran masing-masing:
- NS, seorang perempuan, berperan sebagai ‘dokter’ yang melakukan tindakan aborsi.
- RH, seorang perempuan, berperan sebagai asisten ‘dokter’ dalam proses aborsi.
- M, seorang perempuan, berperan sebagai admin yang juga bertugas mengantar-jemput pasien.
- LN, seorang laki-laki, berperan dalam menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik.
- YH, seorang laki-laki, berperan sebagai pengelola situs web yang digunakan untuk promosi layanan aborsi ilegal.
Selain kelima tersangka utama, polisi juga menetapkan dua pasien berinisial KWM dan R sebagai tersangka. Keduanya ditemukan di kamar 28A lantai 28 apartemen saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






